Pages

Jika Kena Tilang

INFO DARI TEMAN
Pernah Kena Tilang?
Smoga info ini berguna. Surat tilang ada 2 macam: slip
merah dan slip biru. SLIP MERAH artinya kita
menyangkal telah melanggar peraturan dan mau
membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan.
Biasanya menunggu 2 minggu dan di pengadilan byk calo,terjadi antrian panjang, dan oknum pengadilan yg
melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai
tilang.

SLIP BIRU artinya kita mengakui kesalahan kita
dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer
dana via ATM ke nomor rekening tertentu (Bank BRI).
Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dengan SIM/ STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang.
Denda resmi KUHP mobil tidak lebih dr 50rb dan dana
nya resmi masuk kas negara.
Jadi, jika kena tilang, minta lah SLIP BIRU (bbrapa oknum
perlu berdebat dahulu dengan kita. Kita harus ngotot
minta SLIP BIRU krn petugas berusaha membohongi kita dengan mengatakan SLIP BIRU tdk berlaku)dengan Slip
Biru anda tdk perlu menunggu 2 minggu. Langkah ini
membantu negara mengikis korupsi dan kita tidak perlu
memberi Uang Damai ke oknum petugas. Forwardlah
ke teman2 anda.

(Info dr Komisi III) *perlu d tambahkan dengan slip biru qt hanya
membayar RP 36.000 (utk denda bahwa qt mengakui
kesalahan qt) Yg gini yg patut di broadcast ;)

4 komentar:

Latifah Ratih mengatakan...

Tulisannya Kekecilan...Untuk orang Rabun kayak saya...susah bacanya ^_^
Salam Kenal.... Follow Balik yaaah...

Unknown mengatakan...

Sudah diperbesar lagi mbak silahkan di cek lagi :)

Unknown mengatakan...

thanks for the comment :)

Feyaa Ce mengatakan...

wah, makasih untuk infonya yah :)

Posting Komentar