sumber Gambar: http://analayly.blogspot.com/2010/11/wanita-muslimah_25.html
[60:10] Hai orang-orang yang beriman, apabila datang
berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah
kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan
mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar)
beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami
mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir
itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan
berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar.
Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka
maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan)
dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang
telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka
bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. Dan
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[60:11]
Dan jika seseorang dari isteri-isterimu lari kepada orang-orang kafir,
lalu kamu mengalahkan mereka maka bayarkanlah kepada orang-orang yang
lari isterinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar. Dan
bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya kamu beriman.
[60:12]
Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman
untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan
Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh
anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara
tangan dan kaki mereka1473 dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan
yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan
kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
0 komentar:
Posting Komentar